RRiHac's Blog
Monday, September 30, 2013

Tugas Ilmu Sosial Dasar

1.    Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

Contoh kasus penyimpangan norma agama diantara lain adalah :  
a)     “Seorang manusia tidak pernah menjalankan kewajibannya untuk beribadah kepada tuhan nya, padahal seharusnya setiap orang harus menjalan kewajibannya untuk beribadan kepada tuhan nya sesuai agamanya masing-masing. Seorang yang tidak menjalankan norma agama akan mendapat hukumannya sendiri baik secara langsung ataupun tidak langsung dari tuhan YME.”
b)    “Seseorang melanggar perintah yang di ajarkan oleh agamanya masing­-masing. Contohnya seseorang membunuh orang lain, seorang anak melanggar atau tidak patuh terhadap orang tua, seorang anak tidak menghargai orang tuanya, dan seseorang yang tidak mempercayai ajaran-ajaran yang berlaku di agama itu sendiri. Hukuman yang berlaku untuk orang yang melanggar perintah yang di ajarkan oleh agamanya itu adalah mendapatkan dosa yang setimpal sesuai dengan apa yang telah mereka lakukan.”

2.    Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah  Norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulansehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalahkeyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan Norma Agama
Adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanansering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) danhanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagisegolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Contoh kasus penyimpangan norma kesopanan diantara lain adalah :
a)     “Seseorang yang membiarkan seorang manula,orang yang sedang hamil atau seseorang yang sedang sakit berdiri di kendaraan umum sementara orang itu mendapatkan tempat duduk, padahal sudah tertulis jelas disetiap sudut untuk mendahulukan orang-orang yang membutuhkan tempat duduk. Hukumannya tidak terlalu keras, biasanya hanya di tergur atau di cemooh oleh orang sekitar.
b)    “sekumpulan pelajar berkumpul hingga larut malam dan membuat kegaduhan dijalanan sehingga mengganggu ketenangan warga lainnya. Seharusnya sekumpulan pelajar tidak boleh berada di jalan hingga larut malam karena dapat mengganggu ke efektifannya saat belajar keesokan harinya. Hukumannya apabila sekelompok membuat kegaduhan dan mengganggu orang lain adalah di tegur atau di laporkan ke pihak keamanan setempat.

3.    Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh kasus penyimpangan norma Hukum diantara lain adalah:
a)     “Seorang pencuri menembak pekerja di minimarket karena tertangkap basah  sedang mencuri uang di kasir minimarket terebut. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa / nyawa orang lain, akan dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b)    “Seorang pengendara sepedah motor berkendara dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan alat pelindung berkendara serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan motor tersebut. Sebagai hukumannya, pengendara tersebut di tilang oleh petugas kepolisian dan kendaraannya disita oleh pihak kepolisian setempat.

4.    Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan yang juga disebut dengan norma moral adalah norma yang biasa terdapat dalam masyarakat dan dianggap sebagai peraturan maupun dijadikan suatu pedoman dalam bertingkah laku (berbudi pekerti / berakhlak).Pada umumnya pelanggaran dalam norma kesusilaanadalah adanya perasaan menyesal, tekanan batin dan perasaan malu. Adapun tujuan dari norma kesusilaan adalah hampir sama dengan norma agama, yakni membentuk karakter manusia menjadi lebih baik.
Contoh kasus penyimpangan norma kesusilaan diantara lain adalah:
a.)  Seorang kakak tidak berlaku adil kepada kedua adiknya sehingga salah seorang adiknya menjadi nakal dan tidak mendengarkan nasihatnya. Maka biasanya seorang kakak akan mendapatkan penyesalan karna kurang perduli terhadap adiknya.
     
             Anggota Kelompok :
-      Ade Kurniawan                   10113142
-      Bella Azkadica                    11113690
-      Dicky Nur Firmansyah        12113424
-      Rafli Ramadhan                  17113138
-      Ratihani Dwi Hapsari         17113305
-      Ricky Fahreza                     17113602
-      Riyan Purnama                   17113859
-      Timotius Christiano           18113912



DAFTAR PUSTAKA :