1.
Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai
perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari
Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari
Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh kasus penyimpangan norma agama diantara lain adalah :
a) “Seorang
manusia tidak pernah menjalankan kewajibannya untuk beribadah kepada tuhan nya,
padahal seharusnya setiap orang harus menjalan kewajibannya untuk beribadan
kepada tuhan nya sesuai agamanya masing-masing. Seorang yang tidak menjalankan
norma agama akan mendapat hukumannya sendiri baik secara langsung ataupun tidak
langsung dari tuhan YME.”
b) “Seseorang
melanggar perintah yang di ajarkan oleh agamanya masing-masing. Contohnya
seseorang membunuh orang lain, seorang anak melanggar atau tidak patuh terhadap
orang tua, seorang anak tidak menghargai orang tuanya, dan seseorang yang tidak
mempercayai ajaran-ajaran yang berlaku di agama itu sendiri. Hukuman yang
berlaku untuk orang yang melanggar perintah yang di ajarkan oleh agamanya itu
adalah mendapatkan dosa yang setimpal sesuai dengan apa yang telah mereka
lakukan.”
2.
Norma
Kesopanan
Norma Kesopanan adalah Norma yang timbul dan diadakan oleh
masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulansehingga masing - masing anggota masyarakat saling hormat menghormati.
Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya,
karena sumber norma ini adalahkeyakinan
masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan Norma Agama
Adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan
yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanansering disebut sopan santun, tata
krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat
dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) danhanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu
saja. Apa yang dianggap sopan bagisegolongan masyarakat, mungkin bagi
masyarakat lain tidak demikian.
Contoh kasus
penyimpangan norma kesopanan diantara lain adalah :
a) “Seseorang
yang membiarkan seorang manula,orang yang sedang hamil atau seseorang yang
sedang sakit berdiri di kendaraan umum sementara orang itu mendapatkan tempat
duduk, padahal sudah tertulis jelas disetiap sudut untuk mendahulukan
orang-orang yang membutuhkan tempat duduk. Hukumannya tidak terlalu keras,
biasanya hanya di tergur atau di cemooh oleh orang sekitar.
b) “sekumpulan
pelajar berkumpul hingga larut malam dan membuat kegaduhan dijalanan sehingga
mengganggu ketenangan warga lainnya. Seharusnya sekumpulan pelajar tidak boleh
berada di jalan hingga larut malam karena dapat mengganggu ke efektifannya saat
belajar keesokan harinya. Hukumannya apabila sekelompok membuat kegaduhan dan
mengganggu orang lain adalah di tegur atau di laporkan ke pihak keamanan
setempat.
3.
Norma Hukum
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga
kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat
dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa
berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan
agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa,
sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran
peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh
kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh kasus penyimpangan norma Hukum diantara lain adalah:
a) “Seorang
pencuri menembak pekerja di minimarket karena tertangkap basah sedang
mencuri uang di kasir minimarket terebut. Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan jiwa / nyawa orang lain, akan dihukum karena membunuh dengan
hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Seorang
pengendara sepedah motor berkendara dengan kecepatan tinggi tanpa menggunakan
alat pelindung berkendara serta tidak melengkapi surat-surat kendaraan motor
tersebut. Sebagai hukumannya, pengendara tersebut di tilang oleh petugas
kepolisian dan kendaraannya disita oleh pihak kepolisian setempat.
4. Norma
Kesusilaan
Norma
kesusilaan yang juga
disebut dengan norma moral adalah norma yang biasa terdapat dalam masyarakat
dan dianggap sebagai peraturan maupun dijadikan suatu pedoman dalam bertingkah
laku (berbudi pekerti / berakhlak).Pada umumnya pelanggaran
dalam norma kesusilaanadalah adanya perasaan menyesal, tekanan
batin dan perasaan malu. Adapun tujuan dari norma kesusilaan adalah hampir sama
dengan norma agama, yakni membentuk karakter manusia menjadi lebih baik.
Contoh kasus
penyimpangan norma kesusilaan diantara lain adalah:
a.) Seorang
kakak tidak berlaku adil kepada kedua adiknya sehingga salah seorang adiknya
menjadi nakal dan tidak mendengarkan nasihatnya. Maka biasanya seorang kakak
akan mendapatkan penyesalan karna kurang perduli terhadap adiknya.
Anggota Kelompok :
-
Ade Kurniawan 10113142
-
Bella Azkadica 11113690
-
Dicky Nur Firmansyah 12113424
-
Rafli Ramadhan 17113138
-
Ratihani Dwi Hapsari 17113305
-
Ricky Fahreza 17113602
-
Riyan Purnama 17113859
-
Timotius Christiano 18113912
DAFTAR PUSTAKA :