UU No.36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi berserta Contoh Kasus
Berikut adalah bunyi UU No.36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi :
Pasal 36
1)
Perangkat
telekomunikasi yang digunakan oleh pesawat udara sipil asing dari dan ke
wilayah udara Indonesia tidak diwajibkan memenuhi persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
2) Spektrum frekuensi radio dilarang digunakan oleh pesawat
udara sipil asing dari dan ke wilayah udara Indonesia di luar peruntukannya,
kecuali:
a)
untuk
kepentingan keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana
alam, keadaan marabahaya, wabah, navigasi, dan keselamatan lalu lintas
penerbangan; atau
b)
disambungkan ke
jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara telekomunikasi;
atau
c)
merupakan bagian
dari sistem komunikasi satelit yang penggunaannya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dalam penyelenggaraan telekomunikasi dinas bergerak penerbangan.
3) Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi
radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Setelah kita memahami pasal diatas berikut adalah
salah satu contoh pelanggaran yang berhubungan langsung dengan pasal 36. Kasus tersebut
dilansir oleh kompas.com http://regional.kompas.com/read/2017/04/03/11511211/gunakan.rt.rw.net.4.warga.bengkulu.terancam.penjara.6.tahun
JUDUL KASUS : Gunakan
RT/RW Net, 4 Warga Bengkulu Terancam Penjara 6 Tahun
BENGKULU, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan empat orang
pengusaha warung internet yang menggunakan sistem jaringan RT/RW Net.
Dengan teknologi RT/RW Net ini warga dimungkinkan
untuk mendapatkan akses internet 24 jam dengan biaya relatif murah.
Keempat orang tersangka itu yakni JM (40), AP (35),
In (39), dan Qr (30). Meski ditetapkan tersangka keempat pelaku tidak ditahan
oleh polisi dengan pertimbangan tertentu.
"Keempat pelaku merupakan warga Kabupaten
Bengkulu Utara, umumnya mereka telah melakukan bisnis tersebut sekitar lima
tahun lebih dengan jumlah pelanggan berkisar 50 hingga 200 pelanggarn,"
kata Kasubdit I Tipid Indagsi, Polda Bengkulu, AKBP. Edi Sujatmiko bersama
Panit Iptu Budimansyah, Senin (3/4/2017).
Edi Sujatmiko menyebutkan, awal mula ditetapkannya
keempat pengusaha warnet itu berawal dari kerjasama Balai Loka Monitor
Frekwensi (Balmon) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Balmon menemukan pelanggaran
UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yakni jaringan RT/RW Net tak
berizin yang telah berlangsung lama.
Polisi menyita barang bukti berupa antena, receiver, radio,
TV Link, wireless, dan lain-lain. Barang tersebut meski disita
namun dititip rawatkan pada keempat tersangka. Pelanggan keempat pelaku tidak
saja warga biasa namun ada juga lembaga sekolah seperti SLTA.
"Meski kami sita barang bukti masih ada pada
tersangka, aktivitas mereka tidak kami hentikan karena ada beberapa sekolah
yang ternyata juga menjadi pelanggan mereka. Kalau jaringannya diputus maka
aktifitas sekolah bisa terhenti, apalagi saat ini jelang masa ujian. Itu bentuk
kebijakan kami," tambah Edi.
Meski tindakan keempat pelaku melanggar hukum namun
polisi mengambil langkah bijaksana terhadap beberapa aspek kebutuhan internet
untuk rakyat.
"Memang RT/RW Net ini izinnya harus ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, cukup panjang
alurnya. Sementara di daerah banyak titik blank spot yang
tidak mampu dijangkau akses internet oleh Telkom. Sementara masyarakat butuh
internet. Ini keterbatasan pemerintah. Kami berharap pemda dapat membuat aturan
yang lebih memudahkan sehingga rakyat
dapat menikmati internet dengan mudah," sebutnya.
Ia menambahkan, area blank spot di
Indonesia termasuk di Bengkulu cukup banyak, sementara masyarakat butuh
jaringan internet. Sehingga muncul pelaku bisnis untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Namun di sisi lain UU mengatur pengelolaan area blank spot.
"Harusnya Pemda dan kementerian menjembatani
dengan memberi kemudahan dan kecepatan dalam memberikan perizinan. Dalam
perkara ini Dinas Infokom juga akan kami mintai keterangan," ujarnya.
Atas perkara ini keempat tersangka dijerat dengan
pasal 47 Jo pasal 11 ayat 1 Jo pasal 7 huruf B UU Nomor 36 tahun 199 tentang
telekomunikasi ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 600 juta.
Akademisi dan praktisi IT, Onno W. Purba ikut
mengomentari kasus ini. Ia mengatakan, pada jaman dulu telekomunikasi adalah
alat yang sangat strategis untuk perang kemerdekaan butuh modal besar, hanya
segelintir orang yang bisa meng-install dan mengoperasikannya.
Akibatnya telekomunikasi di atur lewat UU.
"Sekarang ini, teknologi semakin murah, semakin
mudah, semakin terjangkau contoh sentral telepon dengan kemampuan 5000 call/second dulu
harga Rp 3miliar, sekarang bisa bikin sendiri dengan harga Rp 10 juta. Dulu
tahun 2000-an leased line 64Kbps harga Rp 4 juta / bulan.
Sekarang Internet 24 jam 1-2Mbps harga Rp 200.000 sampai Rp 300.000 / bulan
akibatnya semua orang sebetulnya gampang banget mau bikin telkom, Internet
sendiri. Pilihan regulator sekarang mau berpihak ke operator? atau mau berpihak
ke rakyat? itu aja sih," sebutnya.
Pendapat :
Kasus ini diawali karna terbatasnya dan masih
mahalnya provider internet pada daerah Bengkulu sehingga oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan peluang tersebut untuk membuat provider internet
secara illegal, hal ini jelas jelas melanggar pasal 36 butir ke (3) yang
berbunyi “Ketentuan mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.” Tetapi polisi masih memberikan kelonggaran
karna banyak dari pelanggan jaringan RT/RW Net ini adalah sekolah-sekolah yang
sangat membutuhkan akses internet menjelang diadakannya UN. Dengan terjadinya
kasus ini diharapkan pemerintah lebih memperhatikan tentang akses internet dan
meratakan penyebaran akses internet pada kota Bengkulu dengan harga yang
terjangkau. Orang yang umumnya ahli pada bidang IT sebaiknya memahami UU No.36
Tahun 1999 tentang Telekominukasi agar menjadi seorang yang profesional dalam
profesi bidang IT tersebut, seharusnya mereka mendapatkan bimbingan dan
pengarahan terkait etika dan profesi di dalam bidangnya masing-masing sebelum
akhirnya mereka terjun menjadi seorang yang profesional
SUMBER :